Diwajibkan mempersiapkan mental dan fisik untuk melaksanakan tugas sebagai pengajar, pendidik dan pelatih.
Diwajibkan hadir di sekolah, paling lambat 10 menit sebelum melaksanakan tugas mengajar
Diwajibkan menandatangani daftar hadir, sesuai dengan hari pelaksanaan togas mengajar
Diwajibkan membuat program/perangkat pembelajaran secara lengkap yaitu: Silabus, Program Tahunan, Program Semester, Rencana Pengajaran.
Rencana Pengajaran hendaknya selalu dibawa pada saat mengajar
Diupayakan mengajar tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
Diusahakan agar setiap hari kerja berpakaian dinas harian, (PDH) atau berkemeja, pakai dasi dengan celana warna goelap.
Diwajibkan mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari besar Nasional
Diwajibkan lapor pada kepala sekolah atau guru piket apabila terlambat atau berhalangan hadir
Patuh dan taat pada pimpinan serta peraturan-peraturan yang berlaku
Diwajibkan mengirim Surat keterangan dokter apabila sakit lebih dari 2 (dua) hari, dan mengirim tugas atau bahan pelajaran untuk siswa apabila ada kepentingan.
Diwajibkan kepada guru yang mengajar jam pertama atau masuk setelah istirahat untuk menertibkan siswa yang akan masuk kelas.
Diwajibkan mengisi agenda kelas dan sekaligus menandatanganinya.
Diwajibkan lapor kepada kepala sekolah atau guru piket apabila alkan melaksanakan kegiatan belajar atau kegiatan lain di luar sekolah
Diwajibkan memperhatikan keamanan, kebersihan dan ketertiban- kelas sebelum memulai pelajaran.
Tidak dibenarkan menyuruh siswa menulis di pupan tulis tentang bahan pelajaran, sementara guru duduk di kelas atau di rang guru.
Tidak dibenarkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat, ganti pelajaran atau pulang sebelum waktunya.
Dilarang merokok di dalam kelas pada waktu mengajar.
Tidak dibenarkan membubarkan siswa diluar halaman Sekolah setelah olah raga atau kegiatan lain yang dilakukan di luar lingkungan sekolah.
Diwajibkan membuat analisis butir soal dan analisis hasil ulangan.
Diwajibkan menjaga hubungan baik antara sesama guru, kepala sekolah, tata usaha dan karyawan serta siswa sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Harus selalu berusaha menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah serta berusaha menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norman-norma yang berlaku secara umum di masyarakat.