A. Latar Belakang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0128/MPK/KR/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 menetapkan bahwa Kurikulum 2013 diimplementasikan secara bertahap dan terbatas mulai tahun pelajaran 2013/2014. Implementasi Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2013/2014 pada kelas X di 1.270 SMA sasaran dan sejumlah SMA yang melaksanakan secara mandiri. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 tanggal 8 November 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, pelaksanaan Kurikulum 2013 diperluas di seluruh SMA pada kelas X dan XI. Setelah melalui evaluasi dan masukan dari berbagai kalangan pelaksana di sekolah ditemukan beberapa kendala diantaranya kesiapan guru, ketersediaan buku, dan belum lengkapnya konsep Kurikulum 2013. Mempertimbangkan pentingnya Kurikulum 2013 dan masih ditemukannya beberapa kendala teknis tersebut, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, melakukan penataan kembali implementasi Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk SMA mulai semester dua tahun pelajaran 2014/2015.
Penataan implementasi Kurikulum 2013 meliputi penyempurnaan konsep Kurikulum 2013 dan tahapan implementasi Kurikulum 2013 di satuan pendidikan. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang pada tahun pelajaran 2014/2015 baru satu semester menggunakan Kurikulum 2013, pada semester dua kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Sedangkan Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Nomor 022/H/KR/2015 tanggal 2 April 2015 telah menetapkan 2.156 SMA sebagai sekolah rintisan implementasi Kurikulum 2013. SMA rintisan tersebut terdiri atas 1.163 SMA sasaran, 972 SMA mandiri, dan 21 SMA pelaksana Kurikulum 2013 satu semester yang telah diverifikasi oleh BAN S/M dan disetujui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Terhadap SMA rintisan tersebut, pada tahun anggaran 2015 diberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013. Pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Sedangkan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMA.
Sasaran pendampingan implementasi Kurikulum 2013 sebanyak 2.156 SMA rintisan yang tersebar di 33 provinsi dan 312 kabupaten/kota. Mempertimbangkan sebaran lokasi dan jumlah SMA rintisan per kabupaten/kota yang bervariasi, maka pendampingan dikelompokkan dalam 300 klaster, setiap klaster terdiri atas beberapa SMA. Pada setiap klaster ditetapkan satu SMA Induk Klaster yang berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan pendampingan dalam klasternya. Pembiayaan kegiatan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 di SMA menggunakan skema dana bantuan sosial (bansos) yang diterimakan oleh 300 SMA Induk Klaster.
Kebijakan pembinaan kepada SMA rintisan tersebut, pada tahun anggaran 2015 akan diberikan melalui pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 bagi kepala sekolah dan guru kelas XII. Direktorat Pembinaan SMA sesuai tugas dan fungsinyaakan melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan di semua SMA rintisan. Pendekatan pendampingan yang akan digunakan pada tahun 2015 adalah melibatkan, memberdayakan, dan meningkatkan partisipasi semua unsur sekolah (whole school) dalam mendukung implementasi Kurikulum 2013 melalui In-House Training (IHT) di semua SMA rintisan. Agar proses In-House Trainingterlaksana di semua SMA rintisan dengan dengan baik maka disusun Panduan IHT Pendampingan Kurikulum 2013 SMA …. (koordinator klaster/induk klaster) tahun 2015.
B. Tujuan
Secara umum tujuan In-House Training (IHT) Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 adalah untuk meningkatkan pemahaman substansi dan peran serta semua unsur sekolah sesuai dengan tugas dan fungsinya terlibat dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.
Secara khusus peserta dapat:
- Memahami perkembangan kebijakan Kurikulum 2013;
- Meningkatkan pemahaman materi implementasi Kurikulum 2013;
- Memahami program pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013;
- Menyusun action plan pendampingan pada SMA anggota klaster.
C. Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari IHT pendampingan implementasi Kurikulum2013 adalah:
- Terpahaminyaperkembangan kebijakan Kurikulum 2013;
- Meningkatnya pemahaman materi implementasi Kurikulum 2013;
- Terpahaminya program pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013;
- Tersusunnya action plan pendampingan pada SMA anggota klaster.
